Komisi II DPR Setujui Perppu Pilkada Menjadi UU

20-01-2015 / KOMISI II

Seluruh fraksi di Komisi II DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, yang dikeluarkan Presiden SBY tersebut untuk dijadikan Undang-Undang.

Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPR saat Raker dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Jakarta, (19/1), Raker kali ini mengagendakan pembacaan mini seluruh fraksi di DPR mengenai Perppu tersebut.

Dalam pandangan mini Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh juru bicaranya Endro Hermono menyatakan Fraksi Partai Gerindra setuju Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.

“Untuk itu sehubungan dengan Perppu tersebut, karena masih memiliki kekurangan maka perlu direvisi dengan mengusulkan UU Pilkada dan UU Pemda yang baru setelah Perppu tersebut di Undang-Undang kan, dan diharapkan selesai pada masa persidangan II,”kata Endro.

Fraksi Partai Gerindra menurut Endro akan konsisten menyelesaikan Perppu sebagai upaya perbaikan demokrasi kedepan dan pentingnya Pilkada berkualitas serta mampu menghadirkan para kepala dan wakil kepala daerah yang baik yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal senada disampaikan Komarudin Watubun menjelaskan Fraksi PDIP merasa berkewajiban menyetujui agar RUU tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 serta UU tentang Perppu No.2 Tahun 2014 diteruskan pembahasannya pada pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

“Melihat urgensi Perppu yang penerbitannya dilakukan atas dasar kegentingan yang memaksa, akhirnya berkenaan dengan Perppu No. 1 Tahun 2014, Fraksi PDIP dapat memaklumi adanya sejumlah materi dalam Perppu tersebut yang masih memerlukan perbaikan dengan mengingat ketentuan Pasal 52 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2013 DPR hanya dapat memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pengganti UU,”kata Komarudin.

Selanjutnya tambah Komarudin, di saat yang sama dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2015 memerlukan adanya payung hukum yang lebih memberikan kepastian hukum, maka Fraksi PDIP DPR  sependapat, agar penyempurnaan materi Perppu No. 1 Tahun 2014 dilakukan melalui pengusulan RUU baru yang akan melakukan perubahan secara terbatas terhadap Perppu No. 1 tahun 2014 setelah perppu tersebut disahkan atau di undangkan menjadi UU.

Menurut Fraksi Partai Golkar yang dibacakan juru bicaranya Agung Widiantoro, menyetujui Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU, namun Fraksi Golkar dalam pandangan mini nya memberikan beberapa hal dalam materi Perppu yang harus direvisi, pertama, mengenai calon dan pasangan calon

“Dalam Pasal 40 menyebutkan calon diajukan secara berpasangan, namun dalam pasal-pasal berikutnya disebutkan tidak berpasangan,”kata Agung.

Kedua, kata Agung, Pilkada serentak, dimana adanya rentang waktu yang cukup lama bagi seorang pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan daerah smapai dengan digelarnya Pilkada serentak, “Hal ini akan menimbulkan masalah yang cukup besar, dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena seorang Plt, memiliki keterbatasan didalam mengambil kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis, hal ini tentunya memerlukan kajian yang cukup mendalam,”tegasnya.

Ketiga, penjadwalan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang cukup panjang, apalagi berlangsung dua putaran, dan jika pelantikan dilakukan secara serentak, maka calon terpilih dalam satu putaran harus menunggu selesai perhelatan Pilkada yang berlangsung dua putaran.

“Bagaimana dengan pengawasan dan keamanan dalam setiap tahapan peyelenggaraan Pilkada apabila prosesnya cukup panjang,”tegas Agung.

Selanjutnya, keempat, ujar Agung, terkait penyelesaian sengketa, Perppu No.1 Tahun 2014 menyatakan penyelesaian sengketa Pilkada adalah di Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh MA, tetapi MA justru berpendapat sebaiknya penyelesaian sengketa Pilkada, tidak di MA, melainkan ditangani oleh badan khusus diluar pengadilan, meski begitu MA siap mengadili sengketa hasil Pilkada jika diperintahkan oleh UU.

“Tentu tidak dapat terbayangkan, betapa rumitnya dalam waktu bersamaan, menangani begitu banyak sengketa Pilkada,”tegasnya.

Dan kelima, mengenai uji publik, menurut Fraksi Partai Golkar, jarak yang terlalu lama antara uji publik dan pendaftaran calon yaitu tiga bulan, “Hal ini membuat penjadwalan tahapan Pilkada semakin panjang, apalagi hasil uji publik tidak mempunyai konsekuensi apapun kecuali hanya mengantongi surat keterangan telah mengikuti uji publik dari panitia uji publik, bukankah hal ini manandakan adanya formalitas belaka,”jelas Agung.

Selain Fraksi Gerindra, PDIP dan Golkar, tujuh fraksi DPR lainnya juga menyetujui Perppu No.1 dan 2 disahkan menjadi UU.(nt) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...